Pemerintah Desa Berkah Kecamatan Sungai Bahar kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai pada tanggal 06 Desember Tahun 2023 sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 yang juga tertuang dalam Peraturan Desa Berkah Nomor 08 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berkah Tahun Anggaran 2023.
Bantuan Langsung Tunai kali ini disalurkan secara tunai langsung kepada 21 Keluarga Penerima manfaat, yang dikelompokkan ke dalam jenis pekerjaan Petani/Buruh Tani sebanyak 7 KPM dan Lain-lain sebanyak 14 KPM, dengan besaran Rp.300.000,- per KPM.
Dalam arahannya, Pemerintahan Desa Berkah melalui Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Berkah menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat tentang pemanfaatan penggunaan Bantuan Langsung Tunai Desa ini, agar dapat digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.